Zuper_Tau.- Bea masuk dikenakan atas barang impor dapat terdiri dari beberapa jenis.
Selain bea masuk yang berlaku umum, barang impor dapat dikenakan bea
masuk tambahan dalam hal terdapat kondisi khusus.
1. Bea Masuk Berlaku Umum (Most Favoured Nation)
Untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kesewenangwenangan pengenaan tarif, diatur bahwa barang impor dipungut bea masuk
berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk
perhitungan bea masuk. Namun dalam hal tertentu diberikan pengecualian atas
pembatasan besaran tarif tersebut dalam rangka skema persetujuan dengan
organisasi perdagangan dunia (WTO), dimana untuk barang-barang tertentu
dapat dikenakan tarif berbeda dari tarif paling tinggi sebesar 40%.
2. Bea Masuk Anti Dumping
Bea masuk anti dumping kenakan atas barang impor yang harga ekspor
dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya
(dumping). Bea masuk tambahan ini kenakan bila
dampak dari adanya dumping menyebabkan
kerugian terhadap industri dalam negeri yang
memproduksi barang sejenis dengan barang
tersebut, mengancam terjadinya kerugian
terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan
barang tersebut, dan menghalangi pengembangan industri barang sejenis di
dalam negeri. Bea masuk antidumping dikenakan setinggi-tingginya sebesar
selisih nilai normal di negara pengekspor dengan harga ekspornya.
3. Bea Masuk Imbalan
Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor yang ditemukan
adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor.
Bea masuk ini dikenakan bilamana dampak dari impor
barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap
industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis
dengan barang tersebut, mengancam terjadinya kerugian
terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis
dengan barang tersebut, atau menghalangi pengembangan industri barang
sejenis di dalam negeri. Bea Masuk Imbalan dikenakan setinggi-tingginya selisih
antara subsidi dengan pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti subsidi tersebut dan biaya permohonan, tanggungan atau pungutan
untuk memperoleh subsidi.
4. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safe Guard)
Bea masuk tindakan pengamanan dikenakan terhadap
barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang
impor baik secara absolut maupun relatif, dimana dari
lonjakan barang impor tersebut menyebabkan
kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang
memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut
dan/atau barang yang secara langsung bersaing atau mengancam terjadinya
kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis
dan/atau barang yang secara langsung bersaing. Bea masuk tindakan
pengamanan dikenakan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk
mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius dalam
negeri. Contoh barang yang pernah dikenakan bea masuk tindakan pengamanan
adalah tableware.
5. Bea Masuk Pembalasan
Bea masuk pembalasan dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari
negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif. Bea
masuk ini kenakan sebagai bentuk perlindungan negara atas produk dalam
negeri yang diperlakukan secara tidak adil di negara lain. Perlakuan tidak adil
atas produk yang kita ekspor dapat mengakibatkan kerugian serius pada industri
dalam negeri.
Tidak ada komentar