Fasilitas Pembebasan pabean
Zuper_Tau.- Seluruh barang impor pada prinsipnya terutang bea
masuk sejak dimasukkan ke daerah pabean.
Barang yang terutang bea masuk dalam hal
tertentu dapat diberikan pembebasan bea masuk.
Makna pembebasan disini berarti peniadaan
kewajiban membayar bea masuk karena alasan
tertentu yang diatur pada ketentuan kepabeanan. Pada prakteknya pemberian pembebasan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang mewakili,
setelah importir memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Pembebasan bea masuk atas barang-barang tersebut diatas diberikan
Menteri Keuangan dengan beragam alasan, mulai barang untuk barang
perwakilan negara asing hingga untuk alasan kemanusian dimana secara umum
barang tidak bersifat komersial.
1. Fasilitas pembebasan atau keringanan
Makna pembebasan atau keringanan disini berarti
peniadaan kewajiban membayar bea masuk atau
pengurangan kewajiban membayar karena alasan
tertentu yang diatur pada ketentuan kepabeanan.
Pada prakteknya pemberian pembebasan atau
keringanan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan atau
pejabat yang mewakili, setelah importir memenuhi persyaratan dan prosedur
yang telah ditetapkan.
Pembebasan atau keringanan bea masuk atas barang-barang tersebut
diatas diberikan Menteri Keuangan dengan beragam alasan, seperti untuk
pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal,
hingga barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain
dengan tujuan untuk diekspor.
2. Fasilitas pengembalian bea masuk
Sebagai suatu sistem yang objektif, bilamana
terdapat kelebihan pembayaran dari pelaku usaha
maka pemerintah melalui aparat pabean harus
mengembalikan kelebihan pembayaran dimaksud.
Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh
atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas :
a. kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha, seperti salah
ketik atau penjumlahan.
b. impor barang yang setelah dibayar bea masuknya mendapatkan fasilitas
pembebasan,
c. impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau
dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai,
d. impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai
kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar
bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih
rendah, atau
e. kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak atas
banding yang diajukan pelaku usaha.
3. Fasilitas penangguhan bea masuk
Kemudahan berupa penangguhan bea masuk diberikan atas barang yang
ditimbun di TPB. Penangguhan bea masuk diberikan terdapat barang yang
ditimbun 7 (tujuh) jenis TPB yaitu Gudang Berikat (GB), Kawasan Berikat (KB),
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), Toko Bebas Bea (TBB),
Tempat Lelang Berikat (TLB), Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB), dan Pusat
Logistik Berikat (PLB).
Dari 7 jenis TPB diatas, yang paling dominan adalah Kawasan Berikat
dimana barang impor diberikan penangguhan bea masuk untuk diproses lebih
lanjut yang hasilnya terutama untuk diekspor. Pemberian fasilitas penangguhan
dapat menjadi stimulus industri agar mampu mengembangkan usahanya lebih
baik. Dengan adanya penangguhan pembayaran, cash flow perusahaan dapat
digunakan lebih optimal untuk memajukan industri nasional. Bilamana banyak
perusahaan yang membuka industri baru dengan memanfaatkakn stimulus
berupa fasilitas penangguhan maka tentu lapangan kerja semakin banyak dan
perekonomian nasional akan lebih meningkat.
Tidak ada komentar