Zakat adalah ciri khas model ekonomi Islam yang membuatnya lebih unggul dari sistem ekonomi lainnya. Dengan memperkenalkan zakat, model Islam memberantas kemiskinan dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan lapangan kerja. Namun model tersebut belum sepenuhnya terbentuk dalam kaitannya dengan zakat seperti yang dibahas oleh Hamid Iqbal dan Mirakhor (2008).
Zakat adalah istilah Arab yang berarti "menyucikan," dan konsepnya didasarkan pada keseimbangan kekayaan antara kaya dan miskin. Itu tidak memihak orang kaya atas orang miskin; itu adalah hak orang miskin atas kekayaan orang kaya. Zakat memainkan peran penting di tingkat ekonomi, karena memastikan bahwa kekayaan dan properti tidak dimiliki oleh segmen masyarakat, karena Islam adalah konsep Islam, sedangkan praktik Barat seperti kapitalisme memastikan bahwa kekayaan dikendalikan oleh segelintir orang.
Bagi umat Islam zakat adalah kewajiban agama yang mengungkapkan kepedulian terhadap kesejahteraan sesama Muslim dan pemeliharaan harmoni sosial antara kaya dan miskin. Ini juga merupakan kewajiban agama bagi umat Islam, sebagai salah satu dari lima rukun Islam, untuk memenuhi kriteria yang dibutuhkan untuk kemakmuran. Salah satunya adalah membantu mereka yang membutuhkan.
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam, dan berbagai komunitas Islam di masa lalu diharapkan membayar dan menggunakan dana Muslim (nisab). Penguasa Muslim Sunni, misalnya, melihat pengumpulan dan pembayaran zakat sebagai fungsi Negara Islam, sebuah pandangan yang berlanjut di negara-negara Islam modern. Pada masa Islam, zakat dikenakan sebagai kewajiban negara, tidak hanya untuk mengumpulkannya, tetapi juga untuk mendistribusikannya.
Memang, Islam membuat kewajiban agama bagi umat Islam untuk memberikan pengorbanan bagi orang miskin dan membutuhkan dan membayar Zakat sebesar 25% dari kekayaan bersih mereka. Zakat adalah tambahan untuk pajak yang dibayarkan Muslim di negara lain kepada pemerintah.
Muslim yang memiliki aset di atas ambang batas yang ditentukan (setara dengan uang tiga ons emas atau 21 ons perak) diwajibkan untuk bersedekah 25% dari aset mereka (zakat).
Zakat dikumpulkan dan didistribusikan oleh organisasi bantuan Muslim, dan anggota organisasi ini berhak atas bagian dari dana tersebut. Ini termasuk orang miskin dan membutuhkan, yang berhutang, musafir terdampar dan mualaf Muslim. Organisasi-organisasi ini membuat distribusi dana menjadi mudah dan nyaman, dan Anda dapat mendistribusikan zakat Anda sendiri selama Anda mengetahui keputusan distribusinya.
Zakat adalah istilah keuangan Islam yang mengacu pada kewajiban seseorang untuk menyumbangkan proporsi tertentu dari kekayaannya untuk amal setiap tahun. Mendorong amal sukarela adalah salah satu dari lima rukun Islam, dan amal wajib disebut zakat. Takeaways Kunci Zakat adalah kewajiban agama, agar umat Islam memenuhi kriteria yang diperlukan, mereka harus menyumbangkan sejumlah aset mereka setiap tahun untuk amal.
Zakat adalah bentuk pajak agama yang mengharuskan umat Islam untuk menyumbangkan persentase dari pendapatan mereka untuk amal, asalkan pendapatan atau kekayaan dalam jumlah yang ditentukan. Salah satu dari lima rukun Islam adalah menyumbangkan 25% dari kekayaannya (kekayaan surplus) untuk amal kepada orang miskin dan membutuhkan.
Ini adalah ambang batas yang mengacu pada jumlah minimum kekayaan atau harta benda yang harus dimiliki setiap Muslim untuk diwajibkan membayar zakat. Al-Qur'an tidak memuat definisi tentang kekayaan yang dapat dizakatkan, tetapi Al-Qur'an memberikan persentase yang disyaratkan dari zakat. Menurut Madzhab Hanafi, zakat menyumbang 25% dari kekayaan yang dimiliki seseorang selama tahun lunar.
Pengacara Muslim tidak setuju tentang rinciannya, termasuk tingkat pembebasan pajak dan jenis kekayaan apa yang dapat diterima. Sumber utama hukum Syariah tidak menentukan bagaimana zakat harus dibayarkan atau siapa yang harus menerimanya, dan beberapa pengumpul mengklaim mewakili kelas penerima zakat (misalnya, pengumpul miskin mewakili badan keagamaan dan pengumpul mewakili Negara Islam) .
Ensiklopedia Islam edisi kedua menyatakan bahwa shalat yang tidak mengeluarkan zakat tidak akan diterima. Di banyak negara dengan populasi Muslim yang besar, individu dapat memilih untuk tidak membayar zakat. Dalam yurisprudensi Islam tradisional, zakat yang tidak dibayar telah menjadi subyek perdebatan hukum yang luas sebagai akibatnya, dengan beberapa Muslim bersedia membayar zakat dan beberapa menolak untuk membayar zakat dan beberapa kelompok bahkan menentang negara.
Ia percaya bahwa zakat dan wakaf mampu memainkan peran dalam politik redistribusi kekayaan, kesempatan, peningkatan kapasitas, penciptaan kekayaan, perluasan dukungan pendapatan dan pengentasan kemiskinan (Ahmed 2004, hal. 15). Salah satu rukun Islam adalah zakat, suatu bentuk zakat wajib yang berpotensi meringankan penderitaan jutaan orang. Zakat adalah apa yang disebut oleh Cizakca (2002) sebagai sadaqat paksa (pajak wajib atas kekayaan dan pendapatan yang tidak digunakan) dan Nisab benar ketika ia menyebutkan bahwa Uni Soviet adalah pembayaran wajib dalam bentuk pajak atas tanah yang dihasilkan dan bahwa Zakat atas tanah ini merupakan sumbangan sukarela seperti hibah wakaf (hadiah dengan wasiat), mudharabah (bagi hasil, modal komersial, tempat bunga, hukum waris, organisasi berbagai.
Perang Khalifah Abu Bakar al-Siddiq melawan mereka yang menolak membayar Ar-Riddah diyakini sebagai perang pertama dalam sejarah Islam untuk melindungi nasib kaum tertindas dan miskin.
Tidak ada komentar