Perbankan di Indonesia Definisi atau batasan mengenai bank pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain, kalaupun ada perbedaan hanya akan nampak pada tugas dan jenis usaha bank tersebut. Di bawah ini akan dikemukakan beberapa definisi bank yang dikemukakan oleh beberapa ahli sebagai berikut: Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengemukakan bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dan orang lain, man pun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar bam bempa uang giral. Menurut A. Abdurahman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan mengemukakan bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain”. Menurut Undang-undang Nomor 1
Januari 25, 2024
Pengertian dan Sejarah Singkat Perbankan yang ada di Indonesia
Perbankan di Indonesia Definisi atau batasan mengenai bank pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain, kalaupun ada perbedaan hanya akan nampak pada tugas dan jenis usaha bank tersebut. Di bawah ini akan dikemukakan beberapa definisi bank yang dikemukakan oleh beberapa ahli sebagai berikut: Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengemukakan bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dan orang lain, man pun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar bam bempa uang giral. Menurut A. Abdurahman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan mengemukakan bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain”. Menurut Undang-undang Nomor 1
Tidak ada komentar