Perbankan di Indonesia |
Definisi atau batasan mengenai bank pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain, kalaupun ada perbedaan hanya akan nampak pada tugas dan jenis usaha bank tersebut. Di bawah ini akan dikemukakan beberapa definisi bank yang dikemukakan oleh beberapa ahli sebagai berikut:
Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengemukakan
bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dan orang lain, man pun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar bam bempa uang giral.
Menurut A. Abdurahman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan mengemukakan
bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain”.
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 Pasal 1 tentang Pokok-pokok Perbankan “bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”.
Pendapat lain mengemukakan “bank sebagai suatu badan yang tugas utamanya; menghimpun uang dan sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit kepada pihak ketiga pada waktu tertentu.
Kalau dilihat dari fungsinya maka definisi bank dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
Pertama: Bank dilihat sebagai penerima kredit. Dalam pengertian pertama ini bank
menerima uang serta dana-dana yang lainnya dari masyarakat dalam bentuk:
- Simpanan atau tabungan biasa yang dapat diminta/diambil kembali setiap saat.
- Deposito berjangka, yang merupakan tabungan atau simpanan yang penarikannya kembali hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan habis
- Simpanan dalam rekening koran/giro atas nama si penyimpan giro, yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet, giro, atas perintah tertulis kepada bank..
Pengertian yang pertama mencerminkan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara pasif dengan menghimpun uang dari pihak ketiga.
Kedua: bank dilihat sebagai pemberi kredit, artinya bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara aktif, tanpa mempermasalahkan apakah kredit itu berasal dari deposito atau tabungan yang diterimanya atau bersumber pada penciptaan kredit yang dilakukan oleh bank itu sendiri.
Ketiga: bank dilihat sebagai pemberi kredit bagi masyarakat melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan/tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank.
Dari uraian di atas jelaslah, bahwa selain mengemban tugas sebagai agent of development (melayani penyaluran kredit), juga bertindak selaku agent of trust (melayani jasa-jasa dalam bentuk pengamanan pengawasan harta milik) baik perorangan, kelompok atau perusahaan.
Sejarah Singkat Perbankan di Indonesia
- DE Javasche Bank N.V, didirikan tanggal 10 Oktober 1827, kemudian dinasionalisir oleh pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember 1951 dan akhirnya menjadi Bank Central di Indonesia berdasarkan Undang-undangNomor 13 Tahun 1968.
- De Algemene Volkscredieit Bank, didirikan tahun 1934 dl Batavia (Jakarta) kemudian kegiatan bank ini dilanjutkan oleh lembaga kredit Jepang (pada masa penjajahan Jepang) dengan nama Syomin Ginko dan sekarang menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- De Postpaar Bank, didirikan tahun 1819, selanjutnya/dengan Undang-undang Nomor: 9 Drt tahun 1950 diganti dengan nama Bank Tabungan Pos dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 1968 menjadi Bank Tabungan Negara (BTN).
- Bank-bank milik pribumi atau bermodal nasional diantaranya Bank Nasional Indonesia, berkantor di Surabaya; Bank Nasional “Abuan Saudagar” didirikan 4 Bank dan Lembaga Keuangan tahun 1932 di Bukittinggi dan NV. Bank Boemi di Jakarta. Bank-bank Nasional ini didirikan oleh tokoh-tokoh nasional Indonesia, yang dipelopori oleh Dr. Soetomo, dr.Samsi, Ir. Anwari dan lain-lain.
- Bank-bank milik Belanda atau bermodal Belanda, di antaranya Nederland Handels Maatschappij (NHM), terkenal dengan nama factoriy karena semula bergerak di bidang perdagangan. Bank ini didirikan tahun 1824. Rationale Handelsbank (NHB), didirikan tahun 1863; De Esxomptobank N.V. didirikan tahun 1857 dan pada tahun 1950 diganti menjadi suatu N.V yang berkedudukan di Indonesia.
- Bank-bank milik Inggris yang bernama The Chartered Bank of India, selain itu terdapat pula di Australia dan Cina dan berkantor pusat di London; dan The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation yang berkantor di Hong Kong.
- Bank-Bank milik Jepang, diantaranya The Bank of Taiwan, The Yokohama Species Bank dan The Mitsui Bank.
- Bank-bank milik Cina terdiri atas The Overseas Chinese Banking Corporation berkantor pusat di Singapura; The Bank of China berkantor di Peking; N.V. Batavia Bank berkantor pusat di Medan dan N. V. Bankuereeniging Oei Tiong Ham berkantor di Semarang.
Tidak ada komentar