Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry pada tahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan penjual.
Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restoran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restoran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran.
Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di Negara asalnya, Amerika Serikat, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis di berbagai bidang usaha. Bisnis waralaba mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 1960-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama.
Di Indonesia, lembaga waralaba dikenal sejak tahun 1970. Adalah pengusaha Es Teller 77 yang pertama-tama mempopulerkan lembaga waralaba di Indonesia. Pengusaha tersebut mempunyai cabang-cabang di semua kota di Indonesia.26 Namun perkembangan waralaba khususnya dikalangan usahawan local tidak begitu signifikan. Hanya sedikit pengusaha lokal yang menerapkan sistem waralaba dalam mengembangkan usahanya. Akan tetapi hal berbeda Tepatnya ketika Pemerintah Indonesia memberikan dukungan terhadap penerapan sistem waralaba dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba pada tanggal 18 Juni 1997. Selain Peraturan tersebut, sistem waralaba di Indonesia juga memiliki landasan hukum berupa Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia dengan nomor 259/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Waralaba pada tanggal 30 Juli 1997.
A. Pengertian Franchising
Pengertian Waralaba Menurut Para Ahli
Charles L. Vauhn mengartikan Franchise sebagai bentuk kegiatan pemasaran dan distribusi yang didalamnya sebuah perusahaan memberikan hak atau priviledge untuk menjalankan bisnis secara tertentu dalam waktu dan tempat tertentu kepada individu atau perusahaan yang relatif lebih kecil.
2. Douglas J. Queen
Douglas J. Queen menyatakan bahwa Franchise ialah suatu metode perluasan pemasaran dan bisnis. Pemegang franchise yang membeli suatu bisnis menarik manfaat dari kesadaran pelanggan akan nama dagang, sistem teruji dan pelayanan lain yang disediakan pemilik franchise.
3. David J. Kaufmaan
Menurut David J. Kaufmaan pengertian Waralaba (Franchise) adalah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh suatu institusi bisnis kecil yang memiliki jaminan dengan membayar sejumlah uang, memperoleh hak terhadap akses pasar yang dijalankan dengan standar operasi yang mapan di dalam pengawasan asistensi franchisor.
a. Aspek Yuridis
Pengertian aspek yuridis terdapat dalam Pasal 1 angka (1) PP No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, yang diartikan : “ Perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan penjualan barang dan/atau jasa”.
Pasal 1 Kep Menperindag RI No. 259/MPP/ KEP/7/1977 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Waralaba : “Pemberi waralaba yaitu badan usaha atau perorangan yang memberikan haknya kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pemberi waralaba, sedangkan penerima waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakanhak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba”
b. Aspek Bisnis
B. Unsur-unsur Dalam Waralaba
- Adanya perikatan
- Adanya hak pemanfaatan dan/atau penggunaan sebuah perusahaan, merek, sistem produksi, tata cara pengemasan, penyajian dan pengedarannya.
- Adanya subyek, yaitu franchisor dan franchisee
- Adanya Objek, yaitu hak atas kekayaan intelektual, penemuan baru maupun ciri khas usaha
- Adanya imbalan, jasa atau sejumlah fee yang harus dibayarkan oleh pihak franchisee kepada franchisor
- Adanya persyaratan dan penjualan barang
C. Ciri-Ciri Waralaba
- Franchisor yang menawarkan paket usaha
- Franchisee yang memiliki unit usaha (outlet) yang memanfaatkan paket usaha milik franchisor
- Adanya kerjasama antara franchisor dan franchisee dalam hal pengelolaan unit usaha
- Adanya kontrak tertulis yang mengatur kerjasama
D. Pengolongan Waralaba (Franchise)
2. Processing Franchise or Manufacturing Franchise Seorang atau badan usaha pemberi franchise hanya memegang peranana memberi know how dari suatu proses produksi, seperti : minuman ringan Coca Cola
1. Product Franchising
Adalah suatu franchise yang franchisornya memberikan lisensi kepada franchise untuk menjual barang hasil produksinya, sedangkan franchise hanya berfungsi sebagai distributor dari produk franchisor. Sering kali franchisee diberi hak ekslusif untuk memasarkan produk tersebut disuatu wilayah tertentu.
2. Manufacturing Franchises
Adalah suatu franshice dimana franchisor memberikan resep atau rahasia dari suatu proses produksi. Franshisee memasarkan barang-barang itu dengan standar produk dan merek yang sama dengan yang dimiliki oleh francishor.
3. Business format franchising
adalah suatu franchise yang franchisee-nya mengoperasikan suatu kegiatan bisnis dengan memakai nama franchisor.
c. Stephen Fox menggolongkannya kedalam 2 (dua)
jenis :
1. Franchise Produk
✔ Franchisor adalah pembuat produk.
✔ Franchisor selain mendapatkan biaya penyewaan merek dagang juga mendapatkan pembagian dari hasil penjualan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
2. Franchise Format Bisnis
✔ Franchisor memungkinkan hanya mendapatkankeuntungan dari uang royalti yang biasanya berlanjut atas penggunaan nama dan
E. Sistem Waralaba di indonesia dibagi menjadi 4 (empat) jenis :
2. Waralaba bagi keuntungan
Pembagian keuntungan dalam franchise yang perlu dipahami adalah mengenai sistematika bentuk bagi hasilnya. Sebenarnya polanya sangat sederhana. Biasanya tergantung dengan kesepakatan kedua belah pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dan jika terjadi risiko bisa dicari solusinya bersama.
4. Waralaba produk dan merek dagang
Waralaba (franchise) produk dan merek dagang adalah bentuk waralaba (franchise) paling sederhana dan sangat terbatas, dimana pihak penerima atau franchisee dalam memasarkan produk, memakai merek dagang dan menggunakan sistem pemasaran dari pihak pemberi waralaba (franchise) atau franchisor.
F. Elemen dalam Waralaba Berikut adalah 2 elemen dalam bisnis waralaba:
- Franchisor (pemilik bisnis/pemberi waralaba). pemilik merk dagang/usaha yang memberikan hal penjualan kepada pihak lain, bisa berupa badan usaha ataupun perseorangan.
- Franchisee (pembeli franchise/penerima waralaba). pihak pembeli waralaba yang menerima hak untuk menjalankan bisnis dari franchisor, bisa berupa badan usaha ataupun perseorangan.
Tidak ada komentar