Sering kita mendengar bahwa
kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor, sedangkan
kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor, kegiatan
demikian itu akan menghasilkan devisa bagi negara. Devisa merupakan
masuknya uang asing ke negara kita dapat digunakan untuk membayar pembelian
atas impor dan jasa dari luar negeri.
Kegiatan impor dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Produk impor merupakan barang-barang yang
tidak dapat dihasilkan atau negara yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak
dapat mencukupi kebutuhan rakyat. Pengutamaan Ekspor bagi Indonesia sudah
digalakkan sejak tahun 1983.Sejak saat itu,ekspor menjadi perhatian dalam
memacu pertumbuhan ekonomi seiring dengan berubahnya strategi
industrialisasi-dari penekanan pada industri substitusi impor ke industri
promosi ekspor.Konsumen dalam negeri membeli barang impor atau konsumen luar
negeri membeli barang domestik,menjadi sesuatu yang sangat lazim.Persaingan
sangat tajam antarberbagai produk.Selain harga,kualitas atau mutu barang
menjadi faktor penentu daya saing suatu produk.
Secara kumulatif, nilai
ekspor Indonesia Januari-Oktober 2008 mencapai USD118,43 miliar atau meningkat
26,92 persen dibanding periode yang sama tahun 2007, sementara ekspor nonmigas
mencapai USD92,26 miliar atau meningkat 21,63 persen. Sementara itu
menurut sektor, ekspor hasil pertanian, industri, serta hasil tambang dan
lainnya pada periode tersebut meningkat masing-masing 34,65 persen, 21,04
persen, dan 21,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Adapun selama periode
ini pula, ekspor dari 10 golongan barang memberikan kontribusi 58,8 persen
terhadap total ekspor nonmigas. Kesepuluh golongan tersebut adalah, lemak dan
minyak hewan nabati, bahan bakar mineral, mesin atau peralatan listrik, karet
dan barang dari karet, mesin-mesin atau pesawat mekanik. Kemudian ada pula bijih,
kerak, dan abu logam, kertas atau karton, pakaian jadi bukan rajutan, kayu
dan barang dari kayu, serta timah.
Selama periode
Januari-Oktober 2008, ekspor dari 10 golongan barang tersebut memberikan
kontribusi sebesar 58,80 persen terhadap total ekspor nonmigas. Dari sisi
pertumbuhan, ekspor 10 golongan barang tersebut meningkat 27,71 persen terhadap
periode yang sama tahun 2007. Sementara itu, peranan ekspor nonmigas di luar 10
golongan barang pada Januari-Oktober 2008 sebesar 41,20 persen. Jepang pun masih
merupakan negara tujuan ekspor terbesar dengan nilai USD11,80 miliar (12,80
persen), diikuti Amerika Serikat dengan nilai USD10,67 miliar (11,57
persen), dan Singapura dengan nilai USD8, 67 miliar (9,40 persen).
Peranan dan perkembangan
ekspor nonmigas Indonesia menurut sektor untuk periode Januari-Oktober tahun
2008 dibanding tahun 2007 dapat dilihat pada. Ekspor produk pertanian, produk
industri serta produk pertambangan dan lainnya masing-masing meningkat 34,65
persen, 21,04 persen, dan 21,57 persen. Dilihat dari kontribusinya terhadap
ekspor keseluruhan Januari-Oktober 2008, kontribusi ekspor produk industri
adalah sebesar 64,13 persen, sedangkan kontribusi ekspor produk pertanian
adalah sebesar 3,31 persen, dan kontribusi ekspor produk pertambangan adalah
sebesar 10,46 persen, sementara kontribusi ekspor migas adalah sebesar 22,10
persen.
Kendati secara keseluruhan
kondisi ekspor Indonesia membaik dan meningkat, tak dipungkiri semenjak
terjadinya krisis finansial global, kondisi ekspor Indonesia semakin menurun.
Sebut saja saat ekspor per September yang sempat mengalami penurunan 2,15
persen atau menjadi USD12,23 miliar bila dibandingkan dengan Agustus 2008.
Namun, secara year on year mengalami kenaikan sebesar 28,53 persen.
2.1. PERNGERTIAN EKSPOR DAN IMPOR
Sebuah
negara dan perusahaan-perusahaan internasional lainnya, dalam menjalankan
kegiatannya tentu tidak terlepas dari praktik ekspor dan
impor. Ekspor merupakan proses transportasi barang atau komoditas
dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses
perdagangan. Sedangkan eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang
melakukan kegiatan ekspor. Untuk lebih mengenal lebih jauh mengenai praktik
ekspor dan impor ini, maka terlebih dahulu akan dibahas mengenai ekspor.
Ekspor
dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kecil, besar baik multinasonal
maupun internasional. Banyak orang beranggapan bahwa ekspor dilakukan oleh
sebuah perusahaan yang identik dengan perusahaan besar dan memiliki
cabang-cabang di luar negeri. Namun, ekspor sebenarnya juga dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan kecil. Hal ini terlihat pada survei yang dilakukan oleh
Biro Sensus AS. Dalam survei ini diinformasikan bahwa ekspor didominasi oleh
sebagian kecil perusahaan-perusahaan besar, sebanyak 202.185dari keseluruhan
209.455 (96,5%) berasal dari perusahaan-perusahaa kecil sampai menengah yang
nilai ekspor totalnya hanya mencapai 31%. Perusahaan-perusahaan yang sangat
kecil (kurang dari 20 orang pekerja) jumlahnya mencapai dua per tiga dari
seluruh perusahaan AS yang melakukan ekspor ditahun 1998.
2.2. TUJUAN KEGIATAN EKSPOR
Tujuan
perusahaan melakukan kegiatan ekspor adalah untuk meningkatkan keuntungan dan
pejualan serta untuk melindungi keuntungan dan penjualan dari penurunan.
2.2.1. ALASAN
MELAKUKAN EKSPOR
Alasan-alasan
lain yang membuat sebuah perusahaan melakukan kegiatan ekspor, yaitu:
· Untuk
melayani pasar di mana perusahaan tidak memiliki fasilitas produksi atau
pabrik lokal tidak memproduksi produk lengkap campuran dari perusahaan
itu.
· Untuk
memenuhi persyaratan pemerintah di negara tersebut, yaitu ekpor cabang lokal.Di
negara-negara berkembang, pemerintahnya sering mengharuskan cabang
untuk mengekspor, dan beberapanya mewajibkan perusahaan itu memperoleh
mata uangasing yang cukup untuk menutupi biaa impornya.
· Untuk
tetap kompetitif di pasar dalam negeri.
· Untuk
menguji pasar-pasar di luar negeri dan persaingan luar negeri dengan biaya yang
tidak mahal. Hal ini dilakukan oleh sebuah perusahaan yang ingin mengetahui
bagaimana masyarakat menerima suatu produk sebelum berinvestasi dalam
fasilitas-fasilitas produk lokal.
· Untuk
memenuhi permintaan aktual atau prospektif dari konsumen terhadap
sebuahperusahaan untuk mengekpor.
· Untuk
mengompensasi siklus penjualan di pasar domestik.
· Untuk
menjual lebih banyak, yang memungkinkan perusahaan menggunakan kelebihan
kapasitas produksinya untuk menurunkan biaya tetap per unit.
· Untuk
memperluas daur hidup produk dengan mengekspor ke negara-negara
yangteknologinya kurang berkembang.
· Untuk
mengalihkan perhatian para pesaing asing yang berada di pasar dalam negeri
perusahaan itu dengan memasuki pasar-pasar dalam negeri mereka.
· Untuk
ikut mencicipi kesuksesan yang telah dicapai oleh berbagai perusahaan lain
dengan cara mengekspor.
· Untuk
meningkatkan tingkat utilisasi peralatan.
2.2.2. ALASAN
TIDAK MELAKUKAN EKSPOR
Selain perusahaan-perusahan yang ingin melakukan
ekspor, tentu masih banyak perusahaan yang tidak melakukan kegiatan
ekspor. Alasan sebuah perusahaan tidak melakukan ekspor adalah sibuk
mengurusi bisnis dalam negerinya dan enggan untuk terlibat dalam suatu
operasi yang baru dan tidak dikenal, karena hal ini akan menimbulkan masalah
seperti:
o mencari pasar asing yang tepat,
o prosedur pendanaan dan
pembayaran,
o dukungan dari pemerintah serta
o prosedur ekspor.
Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan ekspor
sebagian besar menyatakan bahwa mereka tidak tahu dari mana harus memulainya,
seperti bagaimana menentukan pasar yang tepat; takut dengan kerumitannya,
misalnya yang berkaitan dengan prosedur pembayaran, pendanaan, dan
ekspor; serta tidak tahu bahwa informasi dan dukungan dari
pemerintah sebenarnya ada dan siap digunakan.
Oleh karena itu, di bawah ini akan dijelaskan
mengenai hal yang berkaitan dengan bagaimana menentukan pasar luar negeri yang
tepat, bagaimana prosedur pembayaran dan pendanaanya, dan dukungan pemerintah
serta prosedur ekspor itu sendiri.
2.3. MENENTUKAN PASAR LUAR NEGERI YANG TEPAT
Dalam
menentukan pasar luar negeri yang tepat, baik itu untuk ekspor ataupun untuk produksi
luar negeri, pertama-tama adalah menentukan apakah pasar untuk produk-produk
perusahaan itu ada atau tidak. Namun, bagi perusahaan-perusahaan yang baru
dibidang ekspor, apalagi perusahaan tersebut adalah perusahaan kecil, mugkin
akan masih sulit bagi mereka untuk memulai ekspor. Tetapi, di negara seperti AS
terdapat berbagai program bantuan ekspor yang tersedia, seperti:
· Trade
Information Center (TIC)
Dapat
digunakan untuk mencari informasi mengenai segala bantuan ekspor daripemerintah
federal sekaligus informasi mengenai pasar regional dari berbagai negara.Tujuan
situs TIC ini adalah untuk mendidik mereka yang tidak berpengalaman
mengenai sumber-sumber daya yang tersedia
sebelum mereka menghubungi TIC secara langsung untuk menerima
bantuan.
· International
Trade Administration(ITA)
Menawarkan berbagai kegiatan ekspor seperti penyuluhan ekspor, analisis pasar
luar negeri, penilaian kemampuan kompetisi perusahaan, serta pengembangan
kesempatanpasar dan perwakilan penjualan melalui acara-acara promosi ekspor.
Selain itu,
ITA juga memberikan informasi mengenai pasar-pasar dan praktik perdagangan di seluruhdunia
melalui Trade Development.
· Small
Business Administration
Menawarkan bantuan melalui kantor-kantor daerahnya bagi para pengekspor dan
calonpengekspor yang skalanya kecil.
· Departemen
Pertanian
Memberikan informasi mengenai pasar asing untuk produk-produk pertanian.
· Program
bantuan ekspor dari Departemen Perdagangan
Memberikan bantuan dalam melakukan riset pasar. Departemen Perdagangan
jugamembantu menentukan lokasi wakil-wakil di luar negeri dan melakukan
penjualanmelalui pameran-pameran dagaang, serta pertunjukan video dan katalog.
· Sumber-sumber
bantuan lainnya
Seperti: World Trade Centers Assosiation yang melalui keanggotaanya, para
eksportir dan importir memiliki akses ke suatu sistem perdagangan online; Dewan
Ekspor Distrik yang terdiri atas pakar-pakar bisnis dan perdagangan sukarela
yang membantu dalam lokakarya dan juga menyediakan layanan konsultasi di antara
para eksportir yang berprospek dan berpengalaman.
Setelah menentukan pasar untuk produk-produk perusahaan dengan bantuan program
ekspor di atas, maka secepat mungkin rencana pemasaran ekspor harus dibuat.
Rencana pemasaran ekspor, mencakup pasar-pasar yang akan dikembangkan, strategi
pemasaran untuk melayani pasar-pasar tersebut, dan taktik yang diperlukan
untuk menjadikan strategi itu operasional. Rencana ekspor juga akan
menyebutkan apa yang harus dilakukan dan kapan, siapa yang harus melakukannya,
serta berapa banyak uang yang harus dikeluarkan.
2.4. BAURAN PEMASARAN
Bauran
pemasaran berlaku bagi para eksportir, seperti kebijakan penetapan harga.
Harga-harga yang tidak bersaing menyebabkan penjualan lepas kepada para
pesaing, dan penetapan harga yang tidak tepat juga dapat menyebabkan para
eksportir merugi.
2.4.1. SYARAT
PENJUALAN
Sebuah
perusahaan juga harus memperhatikan syarat penjualan yang akan
dipilih ketika mengekspor, seperti:
· FAS
(Free Alongside Ship),
Penjual membayar semua ongkos angkut sampai sisi
kapal. Dimana Free Alongside Ship (FAS) adalah dimana Penjual
melakukan penyerahan barang dengan menggunakan persyaratan Free Alongside Ship
yang memiliki kewajiban utama adalah pembeli dengan memikul biaya pengangkutan
barang dan risiko terhadap barang. Selain itu pembeli memiliki kewajiban untuk
mengurus formalitas ekspor. Penyerahan barang oleh penjual kepada pembeli
dilakukan di samping kapal pengangkutan. Free Alongside Ship hanya dapat
dipakai dalam pengangkutan laut atau pengangkutan antara pulau saja.
· Cost,
Insurance and Freight (CIF)
Merupakan bagian dari Incoterms.
Penyerahan barang dengan Cost, Insurance and Freight dilakukan di
atas kapal, namun ongkos angkut dan premi asuransi sudah
dibayar oleh penjual sampai ke pelabuhan tujuan, dengan begitu
penjual wajib untuk mengurus formalitas ekspor. Selain itu dengan
persyaratan CIF, maka penjual memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi
dan melakukan pembayaran premi asuransi. Persyaratan penyerahan barang dengan
CFR hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan pengangkutan
antara pulau saja.
Penjual wajib mentup asuransi angkutan laut terhadap
risiko kerugian pembeli terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang mungkin
terjadi selama dalam perjalanan. Meskipun penjual yang menutup asuransi, risiko
atas barang telah berpindah dari pihak penjual kepada pembeli sejak penyerahan
barang di atas kapal di pelabuhan pengapalan. Sama seperti CFR, nama pelabuhan
tujuan dicantumkan dibelakangterms CIF, misalnya CIF Tanjung Priok.
· CFR (Cost
and Freight)
Seperti CIF hanya saja pembeli yang membayar biaya
asuransi. Penjual melakukan penyerahan barang dengan Cost and Freight
dilakukan di atas kapal, namun ongkos angkut sudah dibayar penjual sampai ke
pelabuhan tujuan, dengan begitu penjual wajib mengurus formalitas ekspor.
Selain itu dengan persyaratan CFR, maka peralihan risiko dan biaya tambahan
beralih setelah barang dimuat di atas kapal.
· DAF
(nama tempat): Delivered at Frontier
Pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung
jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor
menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
Penjual melakukan penyerahan barang dengan
Delivered At Frontier dilakukan di perbatasan negara tujuan, tetapi belum
memasuki daerah pabean negara tujuan. Selain itu dengan persyaratan DAF, maka
penjual memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor. Dan bila
barang-barang tersebut telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli saat
datangnya alat angkut, belum dibongkar, sudah diurus formalitas impornya di
tempat atau pada titik yang disebut di wilayah perbatasan tetapi belum memasuki
wilayah pabean dari negara yang bertetangga.
Syarat ini berlaku untuk alat angkut apa saja
bilamana barang-barang tersebut harus diserahkan di perbatasan darat. Bila
penyerahan dilakukan di pelabuhan maka penyerahan harus dilakukan di pelabuhan
tujuan, di atas kapal, atau di dermaga.
2.4.2. SYARAT
PEMBAYARAN
Setelah
mengetahui bagaimana menentukan pasar luar negeri yang tepat, para eksportir
juga dituntut untuk mengetahui bagaimana prosedur pembayaran dan pendanaan.
Berikut ini adalah jenis syarat pembayaran yang ditawarkan oleh eksportir
kepada pembeli asing:
Ø Uang muka
Ketika reputasi
kredit pembeli tidak dikenal/tidak jelas, uang muka biasanya diperlukan. Tetapi
tidak banyak konsumen yang rela membayar uang mukanya sebelum barang diterima.
Sebagian modal kerja mereka menjadi terikat sampai barangnya diterima dan dijual.
Mereka tidak memperoleh jaminan akan mendapatkan apa yang mereka pesan.
Ø Rekening terbuka (open account)
Ketika
penjualan dilakukan pada rekening terbuka, si penjual menanggung semua
risikonya .Kesepakatan dengan syarat penjualan ini hanya ditawarkan kepada
para konsumen yang dapat diandalkan di negara-negara yang perekonomiannya
stabil. Penjual akan mempunyai resiko yang tinggi dikarenakan modalnya akan
terikat sampai pembayaran atas penjualannya diterima.
Ø Konsinyasi
Merupakan suatu
prosedur dimana barang dikirimkan ke pembeli dan pembayarannya tidak dilakukan
sampai barang tersebut terjual. Resikonya ditanggung semua oleh penjual.
Kesepakatan ini harus dilakukan dengan menyelidiki terlebih dahulu mengenai
pembeli dan negara tempat pembeli itu berada, sama ketika melakukan rekening
terbuka.
Ø Letter of credit (L/C)
Merupakan dokmen
yang diterbitkan oleh bank si pembeli yang berjanji membayar sejumlah nilai
tertentu kepada penjual di saat bank penerbit menerima dokumen-dokumen yang
disyaratkan dalam L/C untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
Ø Wesel dokumen (documentary of draft)
Apabila eksportir
tidak yakin dengan kesepakatan L/C karena alasan politik dan komersial, maka
eksportir dapat menyetujui pembayaran berdasarkan documentary draft, yang lebih
murah. Wesel ekspor (ekspor draft) adalah sebuah pesanan tanpa syarat yang
diberikan oleh penjual kepada pembeli, berisi instruksi kepada pembeli untuk
membayar pada saat penunjukan (sight draft) atau pada tanggal yang telah
disetujui (time draft).
2.5. PENDANAAN EKSPOR
Sedangkan mengenai pendanaan ekspor, terdiri dari
swasta dan pemerintah. Sumber-sumber pendanaan ekspor tersebut antara lain
bank-bank komersial, anjak piutang, penebusan utang (forfaiting), bank
ekspor-impor (Eximbank), dan Small Business Administration.
o Bank-bank komersial
Melakukan sumber pendanaan ekspor melalui pinjaman
untuk modal kerja danpemberian diskonto wesel berjangka. Dengan menerima sebuah
wesel berjangka, maka bank menerima tanggungjawab untuk melakukan pembayaran
pada saat wesel itu jatuhtempo.
o Anjak piutang
Penerapan harga diskon tanpa memotong piutang.
Anjak piutang digunakan untuk menyediakan modal kerja kepada para
perusahaan manufaktur yang sedang kekurangan uang tunai. Perusahaan anjak
piutang dapat berbentuk factoring house atau sebuah departemen khusus
dalam bank komersial.
o Penebusan utang (forfaiting)
Pembelian obligasi yang timbul dari penjualan
barang dan jasa serta jatuh tempo padasuatu tanggal setelah waktu 90 sampai 180
hari yang biasanya berlaku dalam anjak piutang, piutang-piutang ini
biasanya dalam bentuk wesel dagang atau wesel promes (promissory note) dengan
waktu jatuh temponya berkisar dari 6 bulan sampai 5 tahun.Risiko politik dan
risiko transfer ditanggung oleh pelakunya.
o Bank ekspor-impor
Badan pemerintah utama yang bertanggungjawab untuk
membantu ekspor barang dan jasa AS melalui berbagai jenis pinjaman, jaminan,
dan asuransi. Program-program yang ditawarkan oleh bank ekspopr impor, yaitu:
§ Pinjaman langsung dan perantara, di
mana program ini menanggung sampai 85%nilai barang dan jasa yang diekspor,
dengan perjanjian pembayaran kembali dalamsatu tahun atau lebih.
§ Jaminan modal kerja
§ Garansi, menyediakan perlindungan
pembayaran kembali untuk pinjaman-pinjaman sektor swasta kepada para pembeli
barang modal dan jasa terkait di AS.
§ Asuransi kredit ekspor, suatu badan
ekspor dapat mengurangi risikopembayarannya dengan cara membeli satu dari
sekian banyak kebijakan untuk melindungi dirinya dari risiko politik dan
perdagangan dari pembeli asing yanggagal membayar utangnya.
o Small Business Administration
Menjalankan program-program garansi pinjaman dan
pinjaman langsung untuk membantu para eksportir bisnis kecil.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, alasan
lain sebuah perusahaan tidak melakukan kegiatan ekspor adalah
ketidaktahuan mereka mengenai dukungan pemerintah. Dukungan-dukungan pemerintah
ini, antara lain:
· Overseas
Private Investment Corporation(OPIC)
Perusahaan pemerintah menawarkan asuransi pada para investor Amerika di
negara-negara berkembang untuk melindungi mereka dari penipuan, ketidakmampuan
suatu mata uang untuk ditukarkan, dan kerusakan-kerusakan akibat perang atau
revolusi.
· Foreign
Sales Corporation(FSC)
Bentuk korporasi khusus yang disahkan oleh pemerintah federal yang
memberikanpengurangan pajak bagi perusahaan-perusahaan pengekspor.
· Zona-zona
Perdangangan Luar Negeri
Zona perdagangan bebas (Free Trade Zone – FTZ) yaitu sebuah kawasan
tertutup yang berada di luar wilayah kepabeanan negara di mana FTZ berlokasi.
Barang-barangyang berada di zona ini, tidak perlu membayar bea masuk.
Perusahaan-perusahaan yang tidak mengekspor juga mengeluhkan kerumitan prosedur
ekspor, yang biasanya terkait dengan hal dokumentasi karena jika ingin mengirim
sebuah barang ke luar negeri, jumlah dokumen yang diperlukan sangat banyak.
Menurut penelitian dari Organization for Economic Cooperation and
Development (OECD), transaksi rata-rata ke luar negeri membutuhkan 35
dokumen dan total berkasnya kira-kira360 salinan. Sedangkan total biaya
dokumentasi untuk suatu pengiriman diperkirakan antara $150 dan $300.
2.6. DOKUMEN EKSPOR DAN IMPOR
Semua
jenis dokumen yang terdapat dalam perdagangan internasional (ekspor impor),
baik yang dikeluarkan pengusaha, perbankan, pelayaran, dan instansi lainnya
mempunyai arti dan peranan penting. Oleh sebab itu semua dokumen yang
menyangkut kegiatan tersebut harus dibuat dan diteliti dengan seksama.
Dokumen-dokumen
dlam perdagangan internasional (ekspor impor) tersebut dapat dibedakan ke
dalam tiga kelompok yaitu dokumen induk, dokumen penunjang dan dokumen
pembantu.
2.6.1. DOKUMEN
INDUK
Yang
dimaksud dengan dokumen induk adalah dokumen inti yang dikeluarkan oleh Badan
Pelaksana Utama Perdagangan internasional, yang memiliki fungsi sebagai alat
pembuktian pelaksanaan suatu transaksi.. Termasuk dalam dokumen ini antara
lain:
· Letter
Of Credit (L/C)
Suatu
surat yang dikeluarkan oleh suatu bang atas permintaan importir yang ditujukan
kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang
memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir
bersangkutan. Penjelasan mengenai L/C telah dibahas pada ban sebelumnya
(lihat bab 5).
· Bill
Of Lading (B/L)
Surat tanda terima barang yang telah dimuat di
dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga
sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
Penjelasan rinci tentang B/L telah diterangkan pada bab sebelumnya (lihat bab
6).
· Faktur
(Invoice)
Adalah
suatu dokumen yang penting dalam perdagangan, data-data dalam invoice akan
dapat diketahui berapa jumlah wesel yang akan dapat ditarik, jumlah penutupan
asuransi, dan penyelesaian segala macam bea masuk.
Faktur (invoice) dapat dibedakan ke dalam tiga
bentu yaitu :
· Proforma
Invoice
Merupakan
penawaran dalam bentuk faktur biasa dari penjual kepada pembeli yang potensial
juga merupakantawaran pada pembeli untuk menempatkan pesanannya yang pasti dan
sering dimintakan oleh pembeli supaya instansi yang berwenang di negara
importir akan memberikan izin impor.Faktu ini biasanya menyatakan syarat-syarat
jual beli dan harga barang sehingga segera setelah pembeli yang bersangkutan
telah menyetujui pesanan maka akan ada kontrak yang pasti.Penggunaan faktur ini
juga digunakan bilamana penyelesaian akan dilakukan dengan :
ü Dengan pembayaran terlebih dahulu
sebelum pengapalan.
ü Atas dasar consignment
ü Tergantung pada tender
· Commercial
Invoice
Nota
perincian tentang keterangan jumlah barang-barang yang dijual dan harga dari
barang-barang tersebut serta perhitungan pembayaran. Faktur ini oleh penjual
(eksportir) ditujukan kepada pembeli (importir) yang nama dan alamatnya sesuai
dengan yang tercantum dalam L/C dan ditandatangani oleh yang berhak
menandatangani.
· Consular
Invoice
Faktur
yang dikeluarkan oleh instansi resmi yaitu kedutaanatau konsulat.Faktur ini
terkadang ditandatangani oleh konsul perdagangan negri pembeli, dibuat oleh
eksportir dan ditandatangani oleh konsul negara pembeli, atau dibuat dan
ditandatangani negara sahabatdari negara pembeli.
Peraturan-peraturan
antar negara memiliki perbedaan antar satu dengan yang lainnya tetang faktur
ini, tetapi yang jelas kegunaan dari faktu ini antara lain untuk memeriksa
harga jual dibandingkan harga pasar yang sedang berlakudan untuk memastikan
bahwa tidak terjadi dumping, selain itu juga diperlukan untuk menghitung bea
masuk di tempat importir.
· Dokumen
(Polis) Asuransi
Surat
bukti pertanggungan yang dikeluarkan perusahaan asuransi atas permintaan
eksportir maupun importir untuk menjamin keselamatan atas barang yang dikirim.
Dokumen asuransi ini pentingkarena dapat membuktikan bahwa barang-barang yang
disebut di dalamny telah diasuransi. Jenis-jenis resikoyang ditutup juga
disebutkan dalam dokumen ini. Dokumen ini menyatakan pihak mana yang meminta asuransi
dan kepada siapa klaim dibayarkan.Setiap asuransi wajib dibayar dengan valuta
yang sama dengan L/C kecuali syarat-syarat L/C menyatakan lain.
Besarnya asuransi tidak perlu sama dengan besarnya L/C, dapat lebih besar atau
lebih kecil tergantung pada jumlah penarikan, syarat-syarat pengapalan, atau
syarat-syarat L/C.
Penggantian kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan akan dibayarkan
senilai yang dinyatakan dalam dokumen asuransi tersebut kepada eksportir juga
kepada importirapabila telah di endorse. Dokumen asuransi dapat dibuat
atas nama pengasuransi, atas order bank, atas nama pembawa.
2.6.2. DOKUMEN
PENUNJANG
Dokumen
yang dikeluarkan untuk memperkuat atau merinci keterangan yang terdapat dalam
dokumen induk, terutama faktur (invoice). Termasuk dalam dokumen ini antara
lain :
· Daftar
Pengepakan (Packing List)
Dokumen ini dibuat oleh eksportir yang menerangkan
uraian dari barang-barang yang dipak, dibungkus atau diikat dalam peti dan
sebagainya dan biasanya diperlukan oleh bea cukai untuk memudahkan pemeriksaan.
Uraian barang tersebut meliputi jenis bahan pembungkus dan cara mengepaknya.
Dengan adanya packing list maka importir atau pemeriksa barang tidak akan
keliru untuk memastikan isinya. Nama dan uraian barang haruslah sama dengan
seperti tercantum dalam commercial invoice.
· Surat
Keterangan Asal (Certificate Of Origin )
Surat pernyataan yang ditandatangani untuk
membuktikan asal dari suatu barang, digunakan untuk memperoleh fasilitas bea
masuk atau sebagai alat penghitung kuota di negara tujuan dan untuk mencegah
masuknya barang dari negara terlarang.
· Surat
Keterangan Pemeriksaan (Certificate Of Inspection)
Keterangan tentang keadaan barang yang dimuat oleh
independent surveyor, juru pemeriksa barang atau badan resmi yang disahkan
oleh pemerintah dan dikenal oleh dunia perdagangan internasional, berfungsi
sebagai jaminan atas mutu dan jumlah barang, ukuran dan berat barang, keadaan
barang, pengepakan barang, banyak isi pengepakan. Laporan yang dibuat atas
pemeriksaan kualitatif dan analitis didasarkan pada pemeriksaan sampling 2%
dari berat yang sebenarnya, dan merupakan dokumen yang disyaratkan L/C.
· Sertifikat
Mutu (Certificate Of Quality )
Keterangan yang dibuat berkaitan dengan hasil
analisis barang-barang di laboratorium perusahaan atau badan penelitian
independen yang menyangkut mutu barang yang diperdagangkan. Dalam hubungannya
dengan hal tersebut di Indonesia berlaku peraturan yang mengharuskan adanya
standarisasi dan pengendalian mutu untuk barang-barang ekspor,yaitu dengan
menerbitkan sertifikat mutu (certificate of quality). Sertifikat ini wajib
dimiliki oleh setiap eksportir untuk keperluan persagangan apabila diminta oleh
pembeli.
· Sertifikat
Mutu Dari Produsen (Manufacture’s Quality Certificate)
Dokumen ini lazimnya dibuat oleh produsen atau
pabrik pembuat barang yang diekspor atau supplier yang menguraikan tentang mutu
dari barang-barang, termasuk penjelasan tentang baru atau tidaknya barang dan
apakah memenuhi standar barang yang ditetapkan. Dokumen ini juga menunjukkan
keterangan mengenai barang yang diproduksi oleh produsen yang membawa merek
dagangnya (trade mark).
· Keterangan
Timbangan (Weight Note)
Catatan yang berisi perincian berat dari tiap-tiap
kemasan barang seperti yang tercantum dalam commercial invoice. Keterangan
berat dari barang-barang yang dikapalkan atas dasar suatu L/C haruslah sama
dengan yang tercantum pada dokumen-dokumen pengapalan. Dokumen ini disamping untuk
mengetahui berat barang , juga diperlukan untuk mempersiapkan alat-alat
pengangku barang pada saat pemeriksaan barang.
· Daftar
Ukuran (Measurement List)
Daftar yang berisi ukuran dan takaran dari
tiap-tiap kemasan seperti panjang, tebal, garis tengah serta volume barang.
Ukuran dalam dokumen ini haruslah sama dengan syarat-syarat yang tercantum
dalam L/C. Volume pengepakan setiap barang tersebut diperlukan untuk menghitung
biaya angkut atau untuk keperluan persiapan barang.
· Analisa
Kimia (Chemical Analysis)
Pernyataan yang dikeluarkan oleh labotaturium kimia
yang berisi komposisi kimiawi dari suatu barang. Dokumen ini juga menjelaskan
tentang bhan-bahan dan proporsi serta kandungan bahan yang terdapat dalam
barangyang diharuskan pemeriksaannya. Penelitian tersebut dilakukan oleh
badan analisa obat-obatan, dan bahan-bahan kimia.
· Wesel
(Bill Of Exchange)
Sebuah alat pembayaran yang memberikan perintah
yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis, yang ditujukan oleh seseorang
kepada orang lain. Pihak-pihak yang terlibat dalam wesel antara lain:
· Drawer :
yang menandatangani wesel (penarik)
· Drawee
: yang membayar (tertarik)
· Payee : yang
menerima pembayaran
· endorsee : pihak
yang menerima perpindahan atau pengalihan wesel
Dalam sebuah wesel juga terdapat jangka waktu
pembayaran yang dikenal dengan istilah tenorwesel , yaitu jangka waktu
pada saat mana sebuah wesel dapat dibayarkan yang tercantum pada setiap wesel.
Tenor dala sebuah wesel dapat dibedakan menjadi :
o Sight draft : wesel yang
dibayar pada saat diperlihatkan atau saat diminta pembayarannya.
o Time (term/usance) draft :
wesel berjangka yang dibayarkan setelah beberapa waktu kemudian, dibedakan atas
: time sight draft (wesel yang pembayarannya harus dilakukan pada waktu
tertentu setelah wesel diajukan atu di aksep), time date draft (wesel yang
harus dibayar pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan misalnya 30 hari
setelah pengapalan
2.6.3. DOKUMEN
PEMBANTU
· Instruction
Manual
Keterangan
terinci mengenai cara kerja suatu alat.
· Layout
Scheme
Gambar
denah tata letak mesin
· Brochure/Leaflet
Buku atau kertas berisi keterangan singkat mengenai suatu produk
Perusahaan angkutan luar negeri bertindak sebagai agen bagi eksportir.
Perusahaan ini mempersiakan dokumen-dokumen, memesan tempat pada angkutan, dan
berfungsi sebagai departemen lalu lintas barang ekspor bagi perusahaan. Setelah
pengiriman,perusahaan ini akan menyampaikan semua dokumen kepada pihak importir
atau kepada bank yang membayar, sesuai dengan permintaan eksportir. Dokumentasi
yang baik dan benar akan berpengaruh pada suksesnya suatu pengiriman ekspor.
Dokumen ekspor dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Dokumen
pengiriman
Dokumen
ini dipersiapkan oleh para eksportir atau perusahaan angkutan merekasehingga
pengiriman melewati pabean, dimuat ke dalam pengangkut, dan dikirimketujuannya.
Dokumen-dokumen ini meliputi:
· Konosemen
(bill of lading) ekspor, yang memiliki tiga tujuan yaitu
kontrak pengangkutan antara pengirim dan pembawa (perusahaan angkutan),
tanda terima dari perusahaan angkutan atas barang-barang yang dikirim, dan
sertifikasi kepemilikan.
· Daftar
kemasan ekspor.
· Lisensi
(izin-izin) ekspor. Lisensi ekspor mencakup komoditas ekspor di manalisensi
tervalidasi tidak diperlukan; tidak memerlukan aplikasi formal.
· Surat
pernyataan ekspor dari pengirim.
· Sertifikat
asuransi, yang merupakan bukti bahwa pengiriman telah diasuransikanterhadap
kerugian atau kerusakan selama masa transit. Asuransi laut atas suatu transaksi
internasional dapat diatur oleh pihak eksportir maupun pihak importir,bergantung
pada syarat-syarat penjualannya. Terdapat tiga jenis polis asuransi laut,yaitu:
a) Basic
named perils, menanggung bahaya-bahaya di laut, kebakaran,
penolakan,kargo, ledakan, dan badai.
b) Broad named perils,
mencakup pencurian, gagal serah, kerusakan, dan kebocoran di luar yang
ditanggung oleh basic named perils. Kedua polis inimemuat klausul yang
menentukan sejauh mana kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang diasuransikan
akan dibayarkan. Pembeli asuransi dapat memilih salah satu, yaitu: bebas dari
rata-rata partikular (tidak termasuk kerugianparsial), atau dengan rata-rata
partikular (termasuk kerugian parsial). Tarif yangdikenakan dari kedua opsi ini
tentu berbeda-beda.
c) All risks,
menanggung semua kerugian dan kehilangan fisik dari penyebabeksternal, serta
lebih mahal daripada polis-polis di atas. Risiko perang ditanggung dalam
kontrak yang terpisah.
2. Dokumen
penagihan
Dokumen-dokumen
yang diperlukan untuk penagihan berbeda antara negara-negarayang satu dengan
yang lainnya. Namun, dokumen-dokumen yang paling umumdigunakan, yaitu:
· Faktur
komersial (commercial invoice)
Faktur
komersial untuk pesanan ekspor sama dengan faktur domestik, hanya sajafaktur
ini mencantumkan informasi tambahan seperti asal barang, tanda-tanda pengemasan
ekspor, dan klausul yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut
tidak akan dialihkan ke negara lain. Beberapa
negara pengimpor mewajibkan faktur komerial ditulis dalam bahasa mereka
dan diberikan visanya oleh konsulat mereka setempat.
· Faktur
konsuler (consular invoice)
Merupakan
formulir khusus. Formulir ini dibeli dari konsulat, dipersiapkan dalambahasa
negara tujuan ekspor, kemudian diberikan visanya oleh konsulat.
· Sertifikat
asal barang
Dokumen
ini diterbitkan karena sejumlah pemerintah asing mengharusnkan adanyasuatu
sertifikat terpisah mengenai asal barang yang diekspor. Dokumen ini padaumumnya
diterbitkan oleh kamar dagang setempat dan diberikan visanya olehkonsulat.
· Sertifikat
pemeriksaan
Sertifikat
ini sering kali diminta oleh pembeli barang-barang seperti biji-bijian,bahan
makanan, dan hewan hidup.
Selain
hal-hal yang berkaitan dengan prosedur ekspor ini, ekspor tentu
tidak terlepas dari masalah pengirimannya. Karena itu, di bawah ini akan
dijelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kemajuan dalam teknik-teknik
penanganan bahan yang tidak hanya dapat menghemat uang tetapi juga dapat
menjangkau pasar-pasar yang sebelumnya tidak dapat mereka layani.
2.7. CARA MENGURANGI PENCURIAN DAN BIAYA
PENANGANAN
Cara
yang dapat digunakan untuk mengurangi pencurian dan biaya penanganan sekaligus
adalah meliputi pemakaian peti kemas, kapal-kapal LASH, dan RO-RO maupun
angkutan udara.
o Peti Kemas
Peti
kemas ini diisi oleh penjual dengan barang yang akan dikirim dari dalam
gudangnya sendiri. Peti kemas yang disegel hanya akan dibuka pada saat
barang-barang tiba di tempat tujuan akhirnya. Peti kemas ini akan dijemput oleh
trailer atau sebuah kereta di tepi kapal, di mana barang-barang itu akan dimuat
ke atas kapal.
o Lighter Aboard Ship (LASH)
Kapal-kapal LASH memberi eksportir dan importir akses langsung ke layanan
angkutan lintas samudra meskipun mereka berlokasi di jalur perairan
dangkal. Jenis kapal ini mampu mengangkut muatan berupa lighters
(tongkang = barges).
o RO-RO Kapal RO-RO (roll on-roll)
Memungkinkan
trailer-trailer yang sudah dimuati dan segala perangkat
yang memiliki roda dibawa masuk ke kapal yang
dirancang secara khusus ini. Jasa RO-RO telah membawa manfaat dari segi
pengemasan bagi pelabuhan-pelabuhan yang selama ini tidak mampu
menginvestasikan uangnya untuk peralatan-peralatan pengangkutan yang
diperlukan untuk peti-peti kemas.
o Angkutan Udara
Angkutan
udara memungkinkan dilakukannya pengiriman yang sebelumnya memakan waktu 30
hari menjadi satu hari. Dengan menggunakan angkutan udara, para pelangganakan
lebih puas ketika mereka menerima kirimannya lebih cepat. Selain itu,
ketidakpuasan akibat kerusakan barang yang terjadi selama masa pengiriman atau
keterlambatan karena kapal pengirimnya yang rusak sedang diperbaiki, kecil
kemungkinannya untuk terjadi.
Setelah mengetahui berbagai macam hal mengenai ekspor, berikut ini akan
dijelaskan mengenai hal yang berkaitan dengan impor. Masalah-masalah yang
dimiliki importir juga dimiliki oleh eksportir.
2.8. TEORI IMPOR
Impor adalah
proses pembelian barang atau jasa asing dari suatu negara ke negara lain. Impor
barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara
pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan
internasional. Jika perusahaan menjual produknya secara lokal, mereka dapat
manfaat karena harga lebih murah dan kualitas lebih tinggi dibandingkan pasokan
dari dalam negeri. Impor juga sangat dipengaruhi 2 faktor yakni, pajak dan
kuota. Tingkat impor dipengaruhi oleh hambatan peraturan perdagangan.
Pemerintah mengenakan tarif (pajak) pada produk impor. Pajak itu biasanya
dibayar langsung oleh importir, yang kemudian akan membebankan kepada konsumen
berupa harga lebih tinggi dari produknya.
Demikianlah sebuah produk mungkin berharga terlalu tinggi dibandingkan produk
yang berasal dari dalam negeri. Ketika pemerintah asing menerapkan tarif,
kemampuan perusahaan asing untuk bersaing di Negara-negara itu dibatasi.
Pemerintah juga dapat menerapkan kuota pada produk impor, yang membatasi jumlah
produk yang dapat dimpor. Jenis hambatan perdagangan seperti ini bahkan lebih
membatasi dibandingkan tarif, karena secara eskpilit menetapkan batas jumlah
yang dapat dimpor.
Dalam
kasus ekspor, terdapat perusahaan-perusahaan kecil yang bisnis utamanya
hanyalah mengimpor, dan terdapat perusahaan-perusahaan dunia yang bagi mereka
mengimpor komponen dan bahan mentah senilai jutaan dolar setiap tahunnya
hanyalah merupakan salah satu fungsinya. Di bawah ini akan diuraikan mengenai
cara-cara bagaimana prospek importir mengidentifikasikan sumber-sumber
impornya:
· Jika
produk itu tidak diimpor, maka dapat menghubungi kamar dagang asing.
· Dapat
menggunakan electronic bulletin board dari berbagai World Trade
Center yang ada melalui jaringan internet.
2.9.TEKNIS KEGIATAN IMPOR
Sedangkan
mengenai teknisnya, teknis kegiatan impor dapat dibantu oleh pialang pabean.
Pialang pabean (customhouse broker) yaitu usaha independen yang menangani
pengiriman impor dengan meminta kompensasi tertentu. Pialang pabean yang
bertindak sebagai agen bagi importir membawa barang-barang yang diimpor
melalui pabean, yang mewajibkan mereka mengetahui dengan baik berbagai
peraturan impor dan daftar tarif yang ekstensif. Para pialang pabean juga
dapat menyediakan jasa-jasa lain, seperti mengatur transportasi untuk
barang-barang setelah meninggalkan pabean atau bahkan transportasi untuk
barang-barang dari suatu negara asing jika eksportir tidak melakukannya.
Setiap importir, juga harus mengetahui bagaimana menghitung pajak-pajak impor
dan klasifikasi produk. Hal ini berkaitan dengan Harmonized Tariff Schedule of
the United States (HTSUSA) yaitu versi Amerika dari kode tarif global
adalah Harmonized System, yang digunakan oleh negara-negara di seluruh
dunia untuk mengklasifikasikan produk-produk impor. Setiap produk memiliki
nomor HTSUSA-nya sendiri yang unik. HTSUSA juga memperlihatkan
unit-unit pelaporan, yang digunakan Pabean AS dalam kegiatan Administrasinya.
Tidak ada komentar