Zuper_Tau.- Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Berdasarkan definisi ini fokus dari kepabeanan adalah pengawasan atas barang dan pemungutan bea-bea atas barang. Pada tataran praktis kegiatan pengawasan dan pemungutan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu salah satu unit kerja dibawah Kementerian Keuangan. Selain melakukan pengawasan atas barang impor dan barang ekspor, pejabat bea dan cukai juga berwenang untuk melakukan pengawasan atas barang tertentu. Agar pembaca dapat memahami lebih lengkap tentang objek pengawasan bea dan cukai, berikut ini definisi tentang barang impor, barang ekspor, dan barang tertentu. 1 . Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean. Atas barang impor dikenakan bea masuk. Kapan suatu barang secara hukum telah dianggap menjadi barang impor, yaitu setelah barang dimasukk...
Januari 25, 2024
Konsep Kepabeanan
Zuper_Tau.- Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Berdasarkan definisi ini fokus dari kepabeanan adalah pengawasan atas barang dan pemungutan bea-bea atas barang. Pada tataran praktis kegiatan pengawasan dan pemungutan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu salah satu unit kerja dibawah Kementerian Keuangan. Selain melakukan pengawasan atas barang impor dan barang ekspor, pejabat bea dan cukai juga berwenang untuk melakukan pengawasan atas barang tertentu. Agar pembaca dapat memahami lebih lengkap tentang objek pengawasan bea dan cukai, berikut ini definisi tentang barang impor, barang ekspor, dan barang tertentu. 1 . Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean. Atas barang impor dikenakan bea masuk. Kapan suatu barang secara hukum telah dianggap menjadi barang impor, yaitu setelah barang dimasukk...
Tidak ada komentar