Zuper_Tau.- Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk
atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea
masuk dan bea keluar. Berdasarkan definisi ini fokus
dari kepabeanan adalah pengawasan atas barang dan pemungutan bea-bea
atas barang. Pada tataran praktis kegiatan pengawasan dan pemungutan ini
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu salah satu unit kerja
dibawah Kementerian Keuangan. Selain melakukan pengawasan atas barang
impor dan barang ekspor, pejabat bea dan cukai juga berwenang untuk
melakukan pengawasan atas barang tertentu.
Agar pembaca dapat memahami lebih lengkap tentang objek pengawasan
bea dan cukai, berikut ini definisi tentang barang impor, barang ekspor, dan
barang tertentu.
1. Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean.
Atas barang impor dikenakan bea masuk. Kapan suatu barang secara hukum
telah dianggap menjadi barang impor, yaitu setelah barang dimasukkan ke
dalam daerah pabean. Saat barang telah masuk daerah pabean maka saat itu
juga telah terutang bea masuk.
2. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari dalam daerah pabean.
Atas barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Kapan suatu barang secara
hukum dianggap telah diekspor, yaitu setelah barang dimuat ke sarana
pengangkut untuk diangkut keluar daerah pabean.
3. Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait
sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
a. Daerah Pabean
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UndangUndang Kepabaeanan. Kegiatan tertentu yang dapat dilakukan dalam daerah
pabean antara lain seperti adanya eksplorasi pertambangan dimana diperlukan
barang-barang untuk kegiatan pengeboran yang sebagian atau seluruhnya
berasal dari luar daerah pabean.
b. Kawasan Pabean
Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di
pelabuhan laut, bandar udata atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas
barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jendral Bea
dan Cukai. Kawasan pabean merupakan kawasan khusus (restricted area)
dimana hanya instansi terkait yang boleh berada dalam kawasan ini yaitu Bea
dan Cukai, Imigrasi dan Karantina atau dikenal dalam dunia internasional dengan
sebutan Customs, Immigration, dan Quarantine (CIQ). Bea dan Cukai
berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang dibongkar dan dimuat,
Imigrasi berkaitan dengan pengawasan orang (manusianya), sedangkan
Karantina berhubungan dengan pengawasan kesehatan dan keamanan barangbarang tertentu.
Di dalam kawasan pabean, tidak diperkenankan adanya aktivitas
pengolahan atas barang impor. Sesuai fungsi utamanya, kawasan ini hanya
digunakan sebagai tempat untuk lalu lintas barang termasuk untuk penimbunan
sementara menunggu proses pengeluaran atau pemuatan barang. Selain
penimbunan barang, aktivitas lainnya yang boleh dilakukan di kawasan ini adalah
pemeriksaan fisik atas barang, baik yang akan diimpor maupun yang akan
diekspor.
Pada prinsipnya barang impor harus dibongkar di kawasan pabean, demikian
juga dengan barang ekspor harus dimuat untuk diekspor di kawasan pabean.
Dalam hal tertentu, pembongkaran barang impor atau pemuatan barang ekspor
dapat dilakukan diluar kawasan pabean setelah mendapat izin dari Kepala
Kantor Pabean yang mengawasi lokasi bersangkutan.
c. Kewajiban Pabean
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeanan yang
wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan atas barang
impor atau ekspor. Terdapat dua kegiatan dalam pemenuhan kewajiban pabean
ini, yaitu menyerahkan pemberitahuan pabean dan melunasi pungutan impor
atau ekspor. Kewajiban pabean sesuai subjeknya dapat dikelompokkan ke
dalam beberapa kategori, yaitu:
1. Kewajiban pabean oleh Pengangkut,
2. Kewajiban pabean oleh Importir,
3. Kewajiban pabean oleh Eksportir,
4. Kewajiban pabean oleh Pengusaha tempat penimbunan.
Tidak ada komentar