Zuper_Tau.- hal yang mendasari dari masalah pekerja anak adalah pendapatan orang
tua yang rendah hal ini juga akan memicu anak untuk berbaut lebih untuk membantu
orang tuanya ditambah lagi dengan Besarnya biaya Pendidikan, hal ini yang semakian
membaut si anak merasa akan membebankan orang tuanya sehingga mereka memilih
untuk langsung terjuan kedunia kerja padahal pada usia yang masih belia mereka rentang terhadap pekerjaan berat dan berbahaya lainya, selain itu rendahnya
pendidikan orang tua juga menjadi factor masalah pekerja anak dimana baisanya
orang tua dengan Pendidikan rendah memiliki mindset bahwa Pendidikan yang tinggi
tidak menjamin anaknya akan sukses sehingga orang tua lah yang mendorong si anak
untuk terjun kedunia kerja factor lainnya adalah kurangnya perhatian orang tua
ketidak setaraan atau kesenjangan yang terjadi dimasyarakat terlampau sangat parah,
hal lainnya adalah harapan pada tradisi dan budaya dimana para anggota masyarakat
terus inggin untuk melestarikannya contohnya di suku badui dalam dimana setiap
anak disana tidak dipebolehkan untuk mengenyam Pendidikan dan hal-hal lain yang
dapat merusak tatanan tradisi dan kebudayaan setempat hal ini dilakukan untuk
melestarikan kebudayaan dan tradisi yang ada tetapi hal ini juga menjadi sebuah
masalah dimana akan mucul masalah pekerja anak.
Lalu bagaimana untuk menaggulangi masalah pekerja anak ini Pemerintah Indonesia
membuat undang-undang yang menjamin perlindungan anak dan memastikan bahwa
anak-anak Indonesia mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang dengan
baik yaitu UU no.23 tahun 2000 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, ada juga Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 235/MEN/2003 tentang JenisJenis Pekerja yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral
Anak. Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah tersebut dimaksudkan sebagai
upaya untuk menangani masalah anak di Indonesia. Upaya mengatasi pekerja anak
tidak berhenti disitu saja, pada tahun 2012 pemerintah Indonesia membuat Rencana
Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk
Anak. Rancangan ini disahkan melalui Keputusan Presiden no 59 tahun
2002. Tujuan dari RAN tersebut untuk mencegah dan menghapuskan kekerasan
terburuk pada anak. Pemerintah juga melakukan terobosan baru dalam menganai
masalah pekerja anak yaitu dengan membentuk Program Keluarga Harapan (PPA
– PKH). Program ini mulai dijalankan pada tahun 2008, selama program ini
dilaksanakan sampai pada tahun 2012 telah dilakukan penarikan pekerja anak
sebanyak 21.963 anak. Anak-anak yang telah dikeluarkan dari tempat mereka kerja
dan oleh pemerintah akan ditempatkan di rumah singgah (shelter). Selama sebulan
berada disana mereka akan diberikan konseling atau berupa bimbingan, setelah itu
akan disekolahkan di SD/SMP/SMA, Madrasha, Pesantren, dan kelompok belajar
lainnya.
Selain dari pemerintah mahasiswa memiliki peran penting untuk menaggulanggi
masalah pekerja anak melaluai disiplin ilmu yang dipelajari maka mahasiswa dapat
melakukan kegiatan yang dapat mengubah mindset dimasyarakat salah satu caranya
adalah dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya Pendidikan,
selain itu mahasisawa juga dapat memberikan pembelajaran bagi para remaja,atau
anak-anak dibawah umur yang kurang mampu, sehingga pemerintah dan mahasiswa
dapat saling bersinergi dalam menaggulangi masalah pekerja anak di Indonesia.
Tidak ada komentar